Penolakan tersebut disampaikan KMI melalui aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) disertai pemberian karangan bunga dan takjil kepada pengendara yang melintas, Senin (1/4).
"Kami dengan tegas menolak penggunaan hak angket DPR RI untuk Pilpres 2024, karena hak angket bukan untuk penyelesaian hukum kepemiluan melainkan penyelesaian secara politik," kata Koordinator Aksi KMI Fendy kepada wartawan.
Fendy mengatakan, penggunaan hak angket akan menimbulkan kegaduhan politik baru yang membuat iklim politik menjadi tidak kondusif serta melukai hati rakyat yang saat ini membutuhkan kedamaian dan kenyamanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara usai gelaran pemilu.
KMI berpandangan bahwa rakyat saat ini tidak membutuhkan hak angket DPR melainkan membutuhkan hak-haknya sebagai warga negara terpenuhi, seperti kebutuhan pangan, pekerjaan, dan meningkatkan daya beli agar hidup lebih sejahtera dan terjamin.
"Pemaksaan kehendak penggunaan hak angket sangat aneh dan sarat dengan kepentingan politik dari parpol-parpol yang mengusungnya sekaligus mencerminkan sikap tidak demokratis, karena tidak menghargai kedaulatan rakyat yang telah disalurkan melalui Pemilu 2024 lalu," kata Fendy.
Menurutnya, sengketa hasil Pilpres 2024 seharusnya diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) bukan DPR, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang ada, baik UU Pemilu maupun UU MK. Apalagi, saat ini sedang berlangsung sidang gugatan paslon 01 dan 03 di MK.
"Kami berharap paslon 01 dan paslon 03 beserta partai koalisi pengusungnya agar bersikap dewasa untuk menerima kekalahan dalam Pilpres 2024," pungkas Fendy.
BERITA TERKAIT: