"Semua perbuatan yang dilakukan oleh Saudara Fahri Hamzah untuk dan atas nama Fraksi PKS, baik selaku Anggota DPR maupun Pimpinan DPR, merupakan tanggung jawab yang bersangkutan sendiri dan bukan untuk dan atas nama Fraksi PKS," kata Anggota Fraksi PKS Ansory Siregar saat membacakan sikap Fraksi PKS dalam pembukaan masa sidang kelima 2017, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/5).
Fraksi PKS menilai perbuatan yang dilakukan oleh pimpinan rapat paripurna pada 28 April 2017 lalu, dalam memutus penggunaan hak angket DPR tentang KPK dilakukan secara tergesa-gesa dan sepihak, dengan tidak mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat dari seluruh Fraksi, serta tidak mendapatkan persetujuan dari semua anggota yang hadir.
Perbuataanya tersebut diduga kuat telah melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1/2015 tentang Kode Etik DPR Pasal 16 Ayat (1) dan Pasal 17 Ayat 3 dan melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1/2014 tentang Tata Tertib DPR Pasal 279, 280, dan 281.
"Perbuatan pimpinan telah merampas hak setiap fraksi dalam menyampaikan sikap resminya terhadap usulan penggunaan Hak Angket DPR tersebut serta telah mencoreng nama baik DPR," ujar Ansory Siregar.
Terhadap dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan secara terang benderang dan telah menjadi perhatian publik, lanjut Ansory Siregar, Fraksi PKS mendesak kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk memproses dugaan pelanggaran Fahri Hamzah sebagai pimpinan rapat paripurna 28 April 2017, sebagai perkara tanpa pengaduan sesuai dengan Pasal 4 Peraturan DPR RI Nomor 2/2015 tentang Tata Beracara MKD.
[rus]
BERITA TERKAIT: