Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mengajak Memilih Berdasarkan SARA Bukanlah Tindakan SARA

Yurisprudensi Hukum Baru Dari Kasus Ahok

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/hendra-j-kede-5'>HENDRA J. KEDE</a>
OLEH: HENDRA J. KEDE
  • Kamis, 11 Mei 2017, 07:50 WIB
LIMA Majelis Hakim yang menyidangkan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara bulat dalam putusannya menyatakan bahwa mengajak memilih berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan atau lebih dikenal dengan SARA adalah boleh dan bukan merupakan perbuatan pidana berbasis SARA dan tidak bertentangan dengan hukum positif manapun yang saat ini berlaku di Indonesia. Sebagaimana diucapkan dalam sidang pembacaan putusan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok Selasa (9/5).
Selamat Berpuasa

Sejauh pengetahuan penulis, inilah putusan pengadilan pertama yang akan menjadi yurisprudensi hukum yang dengan tegas menyatakan dalam putusannya bahwa berkampanye dengan mengajak memilih dalam kontestasi pemilu berdasarkan SARA sah, demokratis, dan sesuai hukum Indonesia. Hal itu disamping bukan merupakan perbuatan pidana berdasarkan SARA, juga tidak bertentangan dengan empat pilar berbangsa dan bernegara Indonesia, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa tindankan mengajak memilih dalam kontestasi pemilu berdasarkan SARA sama dan sebangun dengan mengajak memilih berdasarkan kesamaan yang lain seperti kesamaan partai, dan itu sah serta tidak melanggar hukum.

Sebuah tindangan baru dikategorikan melanggar unsur SARA jika perbuatan, ucapan, dan ajakan itu disertai dengan perasaan permusuhan, menghina, dan merendahkan harkat dan martabat seseorangbatau kelompok lain berdasarkan SARA.

Putusan ini nampaknya akan dijadikan argumentasi legal untuk melegitimasi materi kampanye yang mengajak memilih dalam Pilkada Serentak Gelombang III 2018, Pileg dan Pilpres 2019 berdasarkan kesamaan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan.

KPU, Bawaslu, DKPP, dan aparat penegak hukum nampaknya perlu memahami ini secara masif agar bijak menghadapi kencangnya materi kampanye yang mendasarkan pada putusan tersebut.

Pemerintah dan DPR yang sedang menggodok Kitab Undang Undang Pemilihan Umum (KUHPU) perlu memasukkan putusan ini dalam KUHPU tersebut sebagai tindakan antisipatif dari segala kemungkinan.

Semoga bangsa Indonesia semakin dewasa dan matang dalam berdemokrasi dan senantiasa menjadikan lembaga pengadilan sebagai solusi atas segala dinamika sosial kemasyarakatan, tidak terkecuali dinamika kontestasi kepemiluan. Itulah modal besar bangsa Indonesia menjadi pemimpin dunia dalam membangun peradaban yang lebih beradab dan berkeadilan dimasa depan. Semoga segera terwujud, Allahumma Amien. [***]

Penulis adalah Redaktur Khusus RMOL; Sekjen Community for Press and Democracy Empowerment (PressCode); dan Ketua Panpel Deklarasi "Tekad Suci Untuk Indonesia" oleh Pemuda Politisi Anggota Parlemen Seluruh Indonesia 4 November 2010.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA