Pasalnya, meskipun ada moratorium, pengiriman pekerja domestik masih saja terjadi. Bahkan, pengiriman tersebut disinyalir akan menimbulkan masalah di kemudian hari karena diberangkatkan melalui jalur non prosedural.
"Selama kunjungan ke Qatar dan Saudi minggu lalu, tim pengawas Komisi IX menemukan fakta bahwa pengiriman masih terus berlanjut. Di Saudi, pengiriman tenaga kerja unprosedural ada 1200 orang di tahun 2016. Dari 1200 itu, sebanyak 1000 orang adalah asisten rumah tangga. Sisanya, sebanyak 200 orang adalah sopir," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/4).
Untuk itu, lanjut Saleh, Komisi IX mendesak pemerintah untuk menertibkan pengiriman tenaga kerja non-prosedural ini.
Setidaknya, harus ada tindakan tegas kepada perusahaan atau perorangan yang masih melakukan pengiriman tersebut.
"Jika tidak, ini akan menjadi masalah bagi pemerintah di kemudian hari, terutama bagi perwakilan RI di luar negeri," pungkas anggota Fraksi PAN dari dapil Sumut II itu.
[ian]
BERITA TERKAIT: