Bahkan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan sejak Rabu, 1 April 2026.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto menyampaikan, korban berinisial SU sempat mengajukan pencabutan laporan pada 11 Maret 2026. Namun pihaknya tetap melanjutkan proses hukum.
Langkah tegas kepolisian dan kejaksaan ini pun lantas mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Politikus Nasdem itu menilai tawaran pelaku untuk menikahi korban merupakan solusi penyelesaian yang keliru.
“Langkah Polres Pamekasan dan Kejari Pamekasan ini memang terbaik dan sudah seharusnya. Kasus kekerasan seksual tidak bisa dihentikan begitu saja penyelidikannya hanya karena ada janji menikahi korban atau korban mencabut laporan,” ujar Sahroni dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
“Tindak pidananya sudah terjadi, maka proses hukumnya harus tetap berjalan. Karena kalau pola seperti itu dibiarkan, nanti semua pelaku akan memakai cara yang sama untuk lolos dari jerat hukum. Ini solusi ngaco,” tambahnya.
Sahroni pun berharap seluruh jajaran penegak hukum di tiap daerah, memiliki kepekaan dalam menangani kasus serupa. Terutama dalam hal melindungi korban di masa mendatang.
“Untuk kasus-kasus kekerasan seksual seperti ini, penegak hukum memang harus jemput bola. Jangan sampai penegakan hukum kita dipermainkan oleh pelaku dengan dalih damai atau pernikahan. Justru ketegasan seperti inilah yang bisa mencegah kejadian serupa terulang, dan memberi pesan jelas bahwa negara hadir melindungi korban serta menindak tegas pelaku,” tandas Sahroni.
BERITA TERKAIT: