"Isu itu terkait dengan pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara kemenaker dan BNP2TKI. Jika isu ini bisa diselasaikan, maka pembahasan RUU ini diperkirakan akan berjalan mulus," ujar Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Minggu (30/4).
Saleh berharap agar BNP2TKI menjadi pihak yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sementara sampai dengan rapat terakhir, pemerintah masih mengusulkan agar BNP2TKI bertanggung jawab kepada presiden melalui kementerian tenaga kerja. Walau sederhana, namun perbedaan perspektif itu tentu berimplikasi luas.
Saleh menjelaskan, jika BNP2TKI bertanggung jawab kepada presiden melalui kemenaker, itu artinya kewenangan yang dimilikinya akan terdistorsi. Setidaknya, jika ada masalah yang dihadapi pekerja migran Indonesia di luar negeri, sebelum ke presiden, BNP2TKI harus melaporkan hal itu kepada kemenaker.
"Kenapa tidak langsung saja ke presiden? Bukankah konstitusi dengan tegas menyatakan bahwa tugas negara adalah melindungi segenap tumpah darah Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri. Representasi negara dalam hal ini adalah presiden RI." ujarnya,
Atas alasan itu, ia menilai bahwa persoalan perlindungan buruh migran Indonesia di luar negeri kurang maksimal justru karena persoalan tumpang tindih tanggung jawab dan kewenangan ini.
"Karena itu, dalam RUU ini, Komisi IX menginginkan agar kemenaker diposisikan sebagai regulator. Sementara, operatornya diberikan kepada BNP2TKI, atau suatu badan yang sejenis yang akan diamanatkan dalam RUU ini," pungkas anggota Fraksi PAN dari dapil Sumut II itu.
[ian]
BERITA TERKAIT: