"Kalau melanggar aturan, mana mungkin Mahkamah Agung (MA) mau melantik beliau. Ini pertanda bahwa MA sudah mengkaji semua landasan hukum yang ada," kata Wakil Sekjend DPP Partai Hanura Sayed Junaidi Rizaldi dalam keterangannya, Kamis (6/3).
Soal rangkap jabatan OSO, pria yang akrab disapa Pak Cik ini menjelaskan, UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 juga tidak melarang ketua DPD merangkap sebagai ketua umum partai politik.
"Saya yakin ini persoalan politis yang coba dibesar-besarkan,†ujarnya.
Ketua DPD Hanura Provinsi Riau 2010-2015 ini mengajak semua pihak agar tidak ikut larut terhadap terpilihnya bosnya sebagai ketua DPD, karena hanya akan menghabiskan energi dan waktu saja.
"Sekarang bukan lagi waktu yang tepat untuk mencari-cari kesalahan OSO jadi ketua DPD. Semestinya, DPD harus kita jaga dan perkuat sebagai kekuatan politik yang merupakan anak kandung reformasi agar tetap utuh," imbuhnya.
Terpilihnya Oso sebagai Ketua DPD menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Wakil Ketua DPD periode 2014-2019, Gusti Kanjeng Ratu Hemas.
Istri Sri Sultan Hamengkubuwono X ini menilai, terpilihnya OSO sebagai ketua DPD tidak sah, karena melanggar putusan Mahkamah Agung (MA).
Namun, fakta bicara lain. MA akhirnya melantik OSO menjadi ketua DPD pada Selasa (4/4). Wakil Ketua MA Suwardi memandu sumpah jabatan pimpinan DPD.
[zul]
BERITA TERKAIT: