"Dimensi pelayanan publik ini penting karena merupakan alasan utama lahirnya negara. Sebagai sebuah kontrak sosial antara penyelenggara negara dengan rakyat untuk mengatur dan mengurus hajat hidup mereka," jelas Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini di sela diskusi bertema 'Mewujudkan Negara Sebagai Pelayan Rakyat' di Komplek Parlemen, Jakarta (Rabu, 5/4).
Menurutnya, bangsa Indonesia sepakat untuk membangun sistem demokrasi yang lebih kuat dan bermakna. Demokrasi bermakna adalah yang bekerja untuk memenuhi keinginan dan aspirasi rakyat sebagai pemilik kekuasaan.
"Jadi, pemimpin itu tugasnya melayani rakyat, bukan melayani elite atau partai pendukungnya," kata Jazuli.
Pandangan tersebut merujuk pada rumusan konsepsi birokrasi pemerintahan dari lembaga-lembaga internasional dan para pakar yang mengklasifikasikan pemerintahan dalam dua kategori yaitu good governance dan bad governance. Di mana, terdapat sembilan prinsip good governance yaitu partisipasi, ketaatan hukum, transparansi, responsif, berorientasi solusi/konsensus, kesetaraan, efektif dan efisien, akuntabilitas, dan visi strategis. Birokrasi pemerintahan yang tidak mencerminkan prinsip-prinsip tersebut dengan sendirinya masuk kategori bad governance.
Merujuk pada konsepsi tersebut, Jazuli menilai bahwa birokrasi di Indonesia belum benar-benar menerapkan good governance. Sehingga perlu terus didorong terus upaya reformasi birokrasi.
"Praktik buruk yang masih sering terjadi dalam birokrasi kita misalnya politisasi birokrasi, maladministrasi, korupsi, kesejahteraan ASN terutama honorer yang belum tertangani baik, dan lain-lain," paparnya.
Karena itu, Jazuli menyampaikan lima solusi dalam upaya menata birokrasi yang melayani. Pertama, birokrasi harus membangun budaya melayani, bukan dilayani.
"Ubah paradigma briokrasi sebagai pelayanan masyarakat, bukan abdi negara. Istilah pejabat publik semestinya juga harus direvisi dengan pelayanan masyarakat, sebagaimana dalam Islam khalifah sering disebut sebagai qodimatul ummah atau pelayan rakyat," bebernya.
Kedua, birokrasi harus memperkuat sistem meritokrasi dalam proses rekrutmen dalam rangka mengelola sumber daya manusia di birokrasi. Ketiga, birokrasi harus mengembangkan sistem akuntabilitas.
"Akuntabilitas birokrasi meliputi kinerja pelayanan, keuangan, dan administrasi. Rumusnya sederhana, kewenangan tanpa akuntabilitas akan menghasilkan korupsi," kata Jazuli.
Keempat, untuk menegakkan prinsip akuntabilitas dalam birokrasi, diperlukan satu sistem pengawasan yang kuat dan melekat. Yang mencegah perilaku maladministrasi dan korupsi. Terakhir, perbaikan dan penguatan sistem regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang komprehensif dan sinergis dari pusat hingga daerah dengan mementingkan dimensi pelayanan publik.
"Saat ini sudah ada UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, termasuk gagasan RUU Etika Penyelenggara Negara. Sejumlah daerah juga telah melahirkan Perda Pelayanan Publik. Kita harus kawal implementasi dari kebijakan tersebut," jelas Jazuli yang juga anggota Komisi I DPR.
[wah]
BERITA TERKAIT: