Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari strategi penelusuran aset dalam perkara yang menyeret mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal.
"Barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik dalam bentuk barang-barang elektronik seperti monitor, kemudian kamera dan juga beberapa alat elektronik lainnya," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam, 15 April 2026.
Sejumlah barang yang diamankan antara lain perangkat komputer Apple Mac lengkap dengan Magic Keyboard dan Magic Mouse, kamera mirrorless Lumix S5IIX beserta perlengkapannya, monitor, hingga sistem mikrofon nirkabel.
Barang-barang tersebut diduga memiliki nilai tinggi dan berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan. Meski demikian, KPK mengaku belum merinci total nilai ekonomis dari barang-barang elektronik yang telah disita tersebut.
"Belum, kami belum dapat informasi itu," ujar Budi.
Penyitaan ini langsung memantik polemik setelah Faizal Assegaf membantah keras keterkaitannya dengan perkara tersebut. Ia mengklaim seluruh perangkat itu merupakan bantuan pribadi dari Rizal kepada komunitas aktivis, bukan hasil korupsi. Akibatnya, Faizal melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Namun KPK tidak bergeming. Budi menegaskan setiap tindakan penyitaan memiliki dasar hukum kuat dan dilakukan berdasarkan dugaan keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
"Tentunya penyidik punya argumentasi yang kuat terkait dengan penyitaan terhadap suatu barang. Jadi barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik pastinya diduga terkait dengan perkara seperti diduga barang itu diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang di tangan KPK. Sehingga atas penyitaan barang tersebut ini bagian dari proses penelusuran atau pelacakan aset," tegas Budi.
Ia menambahkan, penyitaan bukan sekadar formalitas, melainkan langkah krusial untuk membongkar pola pencucian uang dan penyamaran aset yang kerap dilakukan para pelaku korupsi.
"Jadi hasil dari dugaan tindak pidana korupsi itu mengalir atau berubah wujud dalam bentuk apa saja kemudian cross ke pihak mana saja itu yang kemudian ditelusuri oleh penyidik, sehingga dalam serangkaian proses penyidikan yang dilakukan tentu kemudian dibutuhkan penyitaan-penyitaan terhadap baik dalam bentuk barang, dalam bentuk uang, ataupun dalam bentuk-bentuk lainnya," pungkas Budi.
BERITA TERKAIT: