Sidang Ke-16 Penistaan Agama Ahok Hadirkan 7 Saksi Ahli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 29 Maret 2017, 06:55 WIB
Sidang Ke-16 Penistaan Agama Ahok Hadirkan 7 Saksi Ahli
Ahok/Net
rmol news logo Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

Sidang ke-16 ini pemeriksaan saksi yang dihadirkan dari penasihat hukum Ahok. Sedianya akan ada 7 saksi ahli yang meringankan Ahok dalam persidangan ini. Ahli tersebut berasal dari berbagai disiplin ilmu, seperti ahli bahasa, ahli psikologi sosial, ahli agama Islam, dan ahli hukum pidana.

Mereka di antaranya, ahli bahasa Indonesia Universitas Atma Jaya Bambang Kaswanti P, sosiolog yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial Risa Permana Deli, ahli agama Islam yang merupakan Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah yang juga Ketua Umum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Hamka Haq, dan ahli hukum pidana yang pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Hatta.

Selanjutnya, ahli hukum pidana Universitas Udayana I Gusti Ketut Ariawan, ahli agama Islam yang juga dosen Tafsir Alquran UIN Sunan Kalijaga Sahiron Syamsuddin, dan Rais Syuriah PBNU 2015-2020 Masdar Farid Mas'udi.

Seperti biasanya, sidang akan dimulai pada pukul 09.00.

Ahok didakwa melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam. Ia didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA