Briptu BTS dilaporkan mengintip dan merekam Brigadir SP, Polwan yang sedang mandi di SPN. Kasus ini kini ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng dan segera disidang kode etik.
Informasi soal aksi Briptu BTS sempat membuat heboh karena menyebar di media sosial. Laporan sudah dilayangkan oleh Brigadir SP sejak September 2025.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto saat dihubungi mengatakan, proses penyidikan oleh Propam sedang dilakukan. Belum diketahui motif apa yang membuat Briptu BTS nekat melakukan aksinya.
"Ya kan masih dalam proses penyidikan ya, tapi itu (motif) bisa diungkap saat pemeriksaan sidang (kode etik)," kata Artanto dikutip dari
RMOLJateng, Kamis 9 April 2026.
Artanto menyebut ada barang bukti meski dia belum mengetahui secara pasti barang bukti apa saja yang diamankan.
Terkait jumlah korban, Artanto akan kembali mengecek, namun dipastikan baru satu korban yang melakukan pelaporan.
"Saya belum tahu (jumlah korban), tapi yang lapor satu korban," kata Artanto.
Menurut Artanto, sidang kode etik untuk Briptu BTS akan digelar secepatnya. Saat ini tahapannya masih dalam pemberkasan.
Meski demikian, Briptu BTS belum dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan.
"Yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan harian dan dalam pantauan Propam," pungkas Artanto.
BERITA TERKAIT: