Aksi YAS ini terendus warga hingga berujung penggerebekan polisi pada Selasa 7 April 2026.
Kasatresnarkoba Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan usai menerima informasi masyarakat.
“Setelah kami lakukan pendalaman dan memastikan adanya dugaan tindak pidana narkotika, tim langsung melakukan penggerebekan,” ujar Arfian dikutip dari
RMOLJateng.
Saat penggerebekan, tersangka berada di dalam rumah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga batang tanaman ganja yang ditanam dalam pot di beberapa sudut ruangan.
Selain tanaman ganja, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu botol kaca kecil jenis spray yang diduga digunakan untuk merawat tanaman, serta satu unit telepon genggam yang berkaitan dengan pembelian narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membeli ganja kering secara daring, kemudian menanamnya hingga tumbuh.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Solo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BERITA TERKAIT: