Hal itu sebagaimana hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta di Hotel Oasis Amir, Jakarta Pusat, Selasa (21/3) malam.
"Jumlah daftar pemilih sementara keseluruhan sebanyak 7.264.749," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik.
Adapun pada putaran kedua ini, jumlah TPS sesuai DPS yang ditetapkan sebanyak 13.032. Angka ini bertambah 9 TPS dibandingkan pada putaran pertama.
Sidik mengungkapkan, ada empat basis data pada DPS putaran kedua. Pertama adalah DPT di putaran pertama.
Kedua, yakni daftar pemilih tambahan (DPTb) pada putaran pertama yang mencoblos dengan menunjukkan E-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.
Basis data yang ketiga yakni pemilih-pemilih baru yang belum menggunakan hak pilihnya pada putaran pertama dan mendaftarkan diri saat KPU membuka posko pendaftaran di setiap kelurahan dan tempat-tempat tertentu.
Keempat, adalah pemilih pemula, terutama yang berumur 17 tahun dimulai 16 Februari-19 April yang akan datang," kata Sidik.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, DPS yang telah ditetapkan masih bisa dikoreksi apabila masih ada pemilih yang belum terdaftar dalam DPS tersebut.
"Setelah rekap, mulai 22 hingga 28 Maret, kami akan mengumumkan DPS di kelurahan-kelurahan dan harapannya masyarakat secara aktif melakukan pencermatan, juga tim paslon, untuk menyempurnakan daftar pemilih," kata Sumarno seperti diberitakan
RMOLJakarta. [ian]
BERITA TERKAIT: