Jumlah laporan yang masuk ke Ombudsman terus meningkat. Pada tahun 2015, laporan yang masuk sebanyak 6.800 laporan, sementara pada 2016 meningkat menjadi 10.000 laporan.
"Dari sekian banyak laporan, masyarakat rata-rata mengeluhkan sistem pelayanan yang molor dan tertunda dalam waktu lama," ungkap Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty di Jakarta, Minggu (12/3).
Lembaga negara/pemerintahan yang mengurus pelayanan publik terbanyak laporannya adalah soal hukum di kepolisian. Menyusul di bawahnya adalah lembaga yang mengurus urusan pertanahan dan kemudian perizinan.
"Banyak yang dianggap belum jelas perkembangannya saat melapor ke lembaga itu. Setelah itu masih banyak juga ya salah satunya pemerintah daerah," kata Lely.
Lely menambahkan tugas Ombudsman yakni memeriksa laporan dan melakukan tahapan pemeriksaan. Namun, sejauh ini yang bisa dilakukan Ombudsman hanya sekadar rekomendasi. Setelah menerima laporan, Ombudman memeriksa laporan tersebut dan memanggil pihak terkait.
"Ini memungkinkan Ombudsman bisa melakukan mediasi, ajudikasi, dan produk Ombudsman adalah rekomendasi," demikian Lely.
[rus]
BERITA TERKAIT: