Pimpinan Cabang Jaringan Muda Indonesia (JMI) Kabupaten Tuban, Kuncoko, menuturkan laporan tersebut berkenaan dengan dugaan maladministrasi dan rangkap jabatan oleh HK sejak tahun 2021.
“Jadi, sejak 2021 hingga 2026 ini yang bersangkutan diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di PT Petrogas Jatim Utama, sementara pada saat yang sama juga memiliki posisi strategis di lingkungan Baznas Jawa Timur,” ujar Kuncoko dalam keterangan tertulis, Rabu 4 Maret 2026.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen dan data pendukung yang menjadi dasar pelaporan. JMI, kata dia, tidak hanya ingin persoalan ini dipandang sebagai isu personal, melainkan persoalan integritas institusi.
“Ini bukan lagi soal kesalahan personal, tetapi soal tanggung jawab kelembagaan. Pembiaran terhadap konflik kepentingan di tubuh Baznas adalah preseden buruk bagi tata kelola zakat nasional,” tegasnya.
Dia akan mengirim surat laporan resmi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna dilakukan audit di Baznas Jatim.
Kuncoko juga menyampaikan ultimatum dengan memberikan waktu 3x24 jam kepada pimpinan Baznas Jawa Timur untuk mengambil langkah konkret, termasuk pencopotan jabatan terhadap HK apabila dugaan rangkap jabatan dan maladministrasi tersebut terbukti.
“Jika dalam waktu 3x24 jam tidak ada tindakan tegas berupa pemberhentian atau penonaktifan yang bersangkutan, maka kami akan melaporkan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tandasnya.
BERITA TERKAIT: