DPD Dan Pemerintah Bahas Tindak Lanjut Anggaran Untuk Kelurahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 24 Februari 2017, 19:10 WIB
DPD Dan Pemerintah Bahas Tindak Lanjut Anggaran Untuk Kelurahan
RMOL
rmol news logo Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad kembali menggelar pertemuan konsultatif dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, dalam rangka tindak lanjut berkenaan alokasi anggaran untuk kelurahan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pertemuan yang berlangsung konstruktif, baik dirjen Keuangan Daerah Kemendagri maupun dirjen Anggaran Kemenkeu memberikan pandangan solutif terhadap permasalahan yang dibahas.

Sebelumnya, Farouk menjelaskan aspirasi yang berkembang dari berbagai kelurahan di Indonesia berikut kasus-kasus yang terjadi terkait ketimpangan alokasi anggaran untuk kelurahan. Serta mengingatkan lagi hasil pembahasan dalam pertemuan sebelumnya.

"Dari pertemuan tadi kita sama-sama memahami bahwa ada permasalahan yang harus dicarikan solusi bersama terkait alokasi anggaran untuk kelurahan. Inti permasalahannya adalah soal ketimpangan yang dirasakan kelurahan setelah lahirnya UU 6/2014 tentang Desa, di mana desa mendapatkan alokasi khusus dari APBN berupa alokasi dana desa," jelas Farouk di komplek parlemen, Jakarta, jumat (24/2).

Di sisi lain, kelurahan yang sesungguhnya secara karakteristik kemasyarakatan dan daya dukung pembangunan tidak jauh beda dengan desa merasa diperlakukan tidak adil dari sisi alokasi anggaran. Betapa pun secara struktur pemerintahan, desa bersifat otonom sementara kelurahan merupakan perangkat kabupaten/kota.

Pertemuan kali ini setidaknya menyepakati gagasan sebagai masukan kebijakan yang diharapkan dapat menjadi solusi konkrit untuk mengatasi kesenjangan anggaran pembangunan di wilayah kelurahan.

Solusi pertama melalui optimalisasi dana yang wajib dialokasi dalam APBD kabupaten/kota untuk membiayai kelurahan sesuai amanat UU 23/2014. Selain optimalisasi dana untuk kelurahan dalam APBD, pembiayaan kelurahan dimungkinkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diusulkan oleh kabupaten/kota.

Menurut Farouk, untuk merealisasikan kebijakan tersebut, diperlukan pedoman atau petunjuk terperinci tentang kebutuhan apa saja di level kelurahan yang bisa dianggarkan melalui optimalisasi dana APBD sesuai amanat undang-undang. Dan jika masih ada kekurangan bisa diusulkan melalui DAK kabupaten/kota.

"Diperlukan petunjuk atau guidance bagi kelurahan tentang jenis-jenis kebutuhan yang bisa dianggarkan melalui dua sumber pendanaan tersebut. Maka inventarisir kebutuhan kelurahan harus dilakukan oleh Kemendagri guna menyusun guidance tersebut. Selain itu, perlu penegasan sanksi dalam RPP bagi pemda kabupaten/kota yang tidak mau mengalokasi dana untuk kelurahan itu sesuai ketentuan undang-undang," jelasnya.

Solusi kedua bersifat jangka panjang yaitu melalui realokasi dana Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan (Dekon/TP) yang ada pada kementerian/lembaga untuk menyokong kebutuhan anggaran bagi kelurahan.

"Realokasi dana Dekon/TP ini terutama untuk dana-dana yang fokus dan lokusnya untuk pembangunan wilayah kelurahan. Dengan begitu akan lebih efektif dan tepat sasaran. Namun hal ini memerlukan kebijakan politik anggaran. Oleh karena itu sifatnya jangka panjang karena membutuhkan pembicaraan komprehensif di internal pemerintah maupun dengan DPR," beber Farouk.

Terakhir, sebagai tindak lanjut, pihak Kemendagri maupun Kemenkeu akan mengkonsolidasikan hasil pertemuan untuk dibahas di internal pemerintah terutama sebagai masukan materi RPP.

"Dalam satu bulan ke depan saya akan mengundang kembali Kemendagri dan Kemenkeu serta pihak-pihak terkait untuk mengetahui progresnya. Mudah-mudahan solusi yang telah dibahas tersebut bisa diadopsi dalam kebijakan," pungkas Farouk. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA