Mendagri: Nggak Masalah Kasus Ahok Digugat Ke PTUN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 22 Februari 2017, 11:58 WIB
Mendagri: Nggak Masalah Kasus Ahok Digugat Ke PTUN
Tjahjo Kumolo/Net
rmol news logo Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku tidak masalah jika ada pihak yang hendak mengadukannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan ke PTUN sebelumnya dilayangkan Ketua Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam yang menilai Mendagri Tjahjo Kumolo telah melakukan pelanggaran UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal ini terkait tidak dinonaktifkannya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatan gubernur DKI Jakarta meski sudah menyandang status terdakwa dalam kasus penistaan agama.

"Nggak apa-apa (jika digugat)," ujar politisi senior PDIP itu dengan santai saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).

Selain itu, Tjahjo juga dengan santai menanggapi penolakan dari Mahkamah Agung untuk mengeluarkan fatwa dalam kasus Ahok. Menurutnya, langkah yang dilakukan Kemendagri sudah berjalan sesuai aturan.

"Ya ngga ada pertimbangan. Sebagaimana saya biasa saja. Ini ngga ada apa-apa kok. Kami sesuai pengadilan," jelasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA