Terlebih saat akan menjelang pembacaan putusan guna mempengaruhi isi putusan.
Bila ingin mempengaruhi majelis hakim, Jimly meminta Pengadu maupun Teradu memanfaatkan secara optimal di dalam persidangan.
Pengadu maupun Teradu bisa berdebat, berargumentasi atau mempertahankan argumentasi dalam persidangan.
"Jangan coba-coba (Pengadu) mengontak hakim di luar sidang untuk mempengaruhi isi putusan. Bila pengaduan itu (hasil sidang pemeriksaan) mestinya dikabulkan, kami tidak segan-segan akan menolak seluruh pengaduannya. Begitu juga sebaliknya (terhadap Penyelenggara Pemilu)," tegas Jimly di Jakarta, Senin (13/2).
Jimly ingin membangun tradisi yang sehat dalam kinerja pengadilan. "Agar tidak jadi omongan. Bukan apa-apa agar demokrasi ini sehat," jelas dia.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: