"Masyarakat perlu datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan memahami bahwa dengan pemilihan satu paslon mereka juga masih mempunya alternatif pilihan, yakni memilih dan tidak memilih," kata Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay di Tebih Tinggi, Sumut, Minggu (29/1).
Hadar menjelaskan, jika perolehan suara terbanyak adalah paslon, maka paslon tersebut akan memimpin Kota Tebing Tinggi selama lima tahun mendatang. Namun jika yang memperoleh suara terbanyak adalah kotak kosong, maka akan dilakukan pemilihan ulang pada tahun 2018.
Selain Kota Tebing Tinggi, ada delapan daerah lagi yang akan melaksanakan Pilkada pada tanggal 15 Februari 2017 dengan satu paslon. Kondisi ini memang tidak biasa, namun pelaksanaannya sudah diatur dalam peraturan .
Hadar kembali mengingatkan, bahwa pemilih yang datang ke TPS bisa menentukan pilihannya dengan mencoblos gambar paslon apabila setuju, dan mencoblos kotak kosong apabila tidak setuju.
"Jangan salah sangka, apabila pasangan calon tidak sesuai dengan pilihannya bukan berarti masyarakat tidak datang ke TPS," terang Hadar.
[rus]
BERITA TERKAIT: