Terkait hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi menyoroti persoalan integritas hakim MK yang menurutnya telah merusak kewibawaan lembaga peradilan. Ia sangat menyesalkan peristiwa ini kembali menimpa lembaga tinggi peradilan.
"Saya sangat menyesalkan hal ini terjadi terhadap seorang hakim di lembaga hukum yang paling penting. Kita mengetehaui bahwa Mahkamah Konstitusi adalah keputusan hukumnya final dan mengikat," kata Taufiq, Jumat (27/1).
Politisi dari partai pemerintah ini menuturkan, lembaga yang sedemikian hebatnya seperti MK, hakimnya tertimpa kasus OTT korupsi, menjadi bukti adanya ketidakseimbangan antara 'kesucian' lembaga dengan orang yang mengisinya.
Dari kasus Patrialis menurut Taufiq, semakin meyakinkan bahwa keputusan MK selama ini tidak lepas dari muatan subjektif politik para hakimnya.
"Jadi saya melihat kualifikasi hakim MK itu tidak sampai. Kan harusnya orang-orang yang memiliki kapasitas kenegarawanan. Tidak ada kepentingan pribadi yang banyak. Tapi sekarang ternyata seperti itu. Ini orang-orang latar belakangnya partai politik semua," ungkapnya.
KPK menetapkan hakim MK Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) di MK.
Selain Patrialis, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Kamaludin selaku penghubung suap, pengusaha Basuki Hariman, dan sekretaris Basuki, NG Fenny.
Keempat tersangka tersebut merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi yang berbeda di Jakarta pada Rabu (25/1).
Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: