GAMKI juga mendukung langkah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menyegel dan menutup aktivitas PT TPL, termasuk 11 perusahaan lainnya, serta menghentikan operasional perusahaan dan menangguhkan sementara akses penatausahaan hasil hutan di wilayah perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Terlebih Kemenhut akan melakukan audit dan evaluasi mendalam terhadap TPL atas dugaan menjadi salah satu penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatra Utara.
"Bertahun-tahun Gubernur Sumut sebelumnya tidak berani mengeluarkan rekomendasi untuk menutup PT TPL," kata Ketua DPD GAMKI Sumut, Swangro Lumban Batu dalam keterangan resmi pada Sabtu 20 Desember 2025.
Menurut Swangro, negara tidak boleh ragu menindak tegas setiap perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.
Apabila semua pemeriksaan, audit, dan penyelidikan mengonfirmasi bahwa TPL bersama perusahaan lainnya melanggar hukum dan merusak keselamatan masyarakat, kata Swangro, tidak ada pilihan lain -- TPL dan perusahaan perusak lingkungan lainnya harus ditutup permanen.
"Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” tegas Swangro.
Swangro menegaskan bahwa GAMKI tidak menolak investasi maupun kehadiran industri di tanah Sumut, namun itu bisa dapat ditolerir selama tetap berpijak pada hukum dan keadilan ekologis.
BERITA TERKAIT: