Adityawarman Adil Beberkan Sistem Pertanian Organik ke Pemkab Blora

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Senin, 22 Desember 2025, 23:24 WIB
Adityawarman Adil Beberkan Sistem Pertanian Organik ke Pemkab Blora
Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil (kiri) saat menerima kunjungan Pemkab Blora di Balai Kota Bogor. (Foto: Dokumentasi DPRD Kota Bogor)
rmol news logo Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil turut menerima kunjungan Pemerintah Kabupaten Blora di Balai Kota Bogor beberapa waktu lalu.

Kedatangan Pemkab Blora ke Kota Bogor bertujuan untuk mempelajari program pertanian organik yang sudah diatur di dalam Perda Nomor 16 tahun 2022 tentang Sistem Pertanian Organik.

Perda ini merupakan inisiasi dari DPRD Kota Bogor dengan tim pansus yang saat itu dipimpin oleh Adityawarman.

Sehingga pada kesempatan tersebut, Adit berkesempatan memaparkan isi dari Perda kepada jajaran Pemkab Blora.

“Latar belakang penyusunan Perda nomor 16 tahun 2022 tentang Sistem Pertanian Organik, dimaksudkan untuk mengganti sistem pertanian dari sistem konvensional ke sistem pertanian organik,” jelas Adit dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.

Lanjut dia, karena sistem pertanian konvensional yang ditandai dengan pemakaian pupuk dan pestisida sintetis, maka menghasilkan dampak yang merusak seperti kerusakan lingkungan, residu pestisida dalam bahan makanan, bahaya pada kesehatan manusia dan peningkatan ketahanan hama terhadap pestisida.

"Pembangunan pertanian khususnya pertanian organik pada era otonomi harus mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan produk organik yang memiliki jaminan atas integritas organik yang dihasilkan," ujar Adit.

Dengan adanya kesempatan pertemuan antara dua pemerintah daerah ini, politikus PKS ini berharap dua daerah dapat meningkatkan kerja sama di bidang lain. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA