DPR: KKP Beri Contoh Pemanfaatan Sampah Kayu untuk Pemulihan Pascabencana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 23 Desember 2025, 18:53 WIB
DPR: KKP Beri Contoh Pemanfaatan Sampah Kayu untuk Pemulihan Pascabencana
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pimpin aksi pembersihan Pantai Muaro Gantiang, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Sumatera Barat, dari tumpukan sampah kayu yang hanyut akibat banjir bandang tanggal 28 November 2025 dinihari. 

Kayu-kayu yang memenuhi pinggiran pantai biasanya dimanfaatkan nelayan setempat untuk mendaratkan perahu, selanjutnya dimanfaatkan sebagai bahan bakar pembangkit listrik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sirih. 

Dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, kolaborasi KKP dengan PT PLN Indonesia Power UBP Teluk Sirih ini, merupakan implementasi amanah UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Alex menyampaikan, selain pemerintah pusat melalui KKP, gubernur atau bupati dan wali kota, juga memiliki kesempatan yang sama dalam hal memanfaatkan sampah kayu yang dihanyutkan banjir bandang itu, sesuai kebutuhan daerah yang dipimpinnya. 

Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, terang dia, pemanfaatan ini akan berdampak signifikan dalam percepatan pembangunan di masa pemulihan (recovery). 

“KKP telah memberikan contoh, bahwa sampah kayu itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan PLTU Teluk Sirih,” kata Alex kepada wartawan di Jakarta, Selasa 23 Desember 2025.

Menurut Legislator PDIP ini, kayu-kayu itu bisa dimanfaatkan untuk pembuatan kusen, pintu, jendela bahkan kuda-kuda rumah serta aneka kebutuhan lainnya. Bahkan bisa dipakai untuk konstruksi jembatan darurat. 

“Melihat jenis dan bentuk kayu yang hanyut, kayu-kayu tersebut memang cocok untuk dimanfaatkan kembali untuk kepentingan yang lebih strategis dalam penanganan dampak bencana,” terang Alex. 

Jika memandang kayu itu tidak diperlukan, ungkap Alex, pemerintah daerah harus berikan kepastian hukum pada masyarakat yang ingin memanfaatkan kayu tersebut. 

“Jika tak ada kepastian hukumnya, kayu-kayu yang kini menghambat aktivitas nelayan untuk melaut itu, berpotensi besar untuk dimanfaatkan para mafia kayu yang telah membabat hutan kita,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA