Lembaga Survei Akan Ditertibkan Lewat RUU Penyelenggaraan Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 26 Januari 2017, 03:35 WIB
Lembaga Survei Akan Ditertibkan Lewat RUU Penyelenggaraan Pemilu
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Keberadaan lembaga survei harus dimuat dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu. Alasannya, transparansi lembaga survei sangat penting dalam perjalanan demokrasi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR, Yandri Susanto dalam RDPU Pansus dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Gedung DPR, Senayan, Rabu (25/1).

"Yang paling penting bagi kita transparansi harus dijunjung, misalkan kalau dia berafiliasi kepada salah satu calon tertentu, maka itu harus di-declare, termasuk pembiayaan," ungkap Yandri.

Selain mengumumkan sumber pendanaan, lanjut Yandri, lembaga survei juga dituntut untuk menginformasikan kepada masyarakat metodologi yang mereka digunakan saat melakukan penghitungan cepat.

"Sehingga kalau itu dilakukan maka tidak akan ada lembaga survei yang abal-abal atau pesanan sponsor atau menohok calon lain," imbuh politisi dari Fraksi PAN itu.

"Misalkan angka-angka yang dipakai selama ini kita anggap ilmiah, hal itu karena tidak transparan dan ditunggangi oleh kepentingan politik pasangan calon atau parpol tertentu. Akibatnya bisa membawa kekacauan pada suasana pemilu legislatif dan presiden serentak nanti," lanjut Yandri seperti dilansir dari Parlementaria.

Kekacauan itu, masih kata Yandri, dalam artian tahapannya bisa terganggu dan membuka peluang untuk digugat. Termasuk, bisa menimbulkan konflik horizontal antar pendukung calon peserta karena penggiringan opini yang dilakukan oleh lembaga survei.

"Selama ini, bisa berbeda antara lembaga survei satu dengan yang lainnya, padahal dengan daerah yang sama, rentan waktu yang sama, pasangan calon yang sama, tapi kok hasilnya jomplang. Nah, untuk menghindari itu semua dan menjamin pemilu berlangsung jujur dan adil, lembaga survei harus tertib," imbuhnya.

Lebih lanjut, Yandri menjelaskan pengaturan tentang lembaga survei secara teknis akan diatur dalam Peraturan KPU sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA