Pansus: Pemilu Serentak Sudah Final, Otomatis Threshold Hilang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 14 Januari 2017, 10:16 WIB
rmol news logo Ada beberapa opsi berkembang mengenai ambang batas parlemen (parliementary threshold) di tengah penyusunan RUU Pemilu oleh Panitia Khusus (Pansus) di DPR RI.

Salah satu yang berkembang, kata Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, adalah pandangan untuk meniadakan ambang batas parlemen.

"Ada evaluasi dari (LSM) Perludem bahwa ternyata ambang batas parlemen itu tak signifikan sebagai perangkat penyederhanaan partai," ujarnya dalam diskusi "RUU Pemilu dan Pertaruhan Demokrasi", di Cikini, Jakarta, Sabtu (14/1). .

Namun, menurut dia, ide tersebut bisa dibantah. Pasalnya, kenaikan parliamentary threshold dari pemilu sebelumnya cuma sedikit yaitu dari 2,5 jadi 3,5 persen dari seluruh hasil suara pemilu legislatif nasional.

"Padahal, ada usul naik menjadi 5 persen, 7 persen seperti usulan Partai Nasdem. ada juga yang 10 persen," terangnya.

Isu menarik lain yang dibahas oleh Pansus adalah soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Persoalan besarnya, dua isu penting di atas tidak boleh membangkang pada perintah Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan keserentakan pemilihan umum presiden dan pemilihan umum legislatif.

"Pilpres dan Pileg serentak itu berdampak pada ketiadaan ambang batas," tegasnya.

Dia akui, banyak juga anggota Pansus yang bingung soal perintah keserentakan itu. Bahkan, ia mengklaim, bahwa pihak penyelenggara pemilu sekalipun menyatakan keberatan melaksanakan pemilu serentak.

Pihak Pansus pun melakukan konsultasi dengan MK sekaligus mengajukan penawaran soal keserentakan, yaitu Pileg dan Pilpres dilakukan dalam waktu yang berdekatan, misalnya dalam satu bulan yang sama, alias tidak dalam satu waktu bersamaan,

"Tapi MK menyatakan itu final, pada waktu yang sama dan TPS yang sama. Pansus mengartikan itu berarti otomatis menghilangkang threshold-nya," ucap Lukman. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA