Dalam surat itu, Ketua Majelis Prodem, Iwan Sumule mengurai bahwa kedudukan Polri saat ini sudah selaras dengan amanat konstitusi. Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Sebagai institusi yang bersifat nasional, komando kepolisian idealnya tetap berada langsung di bawah kepala negara. Ini penting untuk memastikan bahwa Polri tetap menjadi institusi yang melayani kepentingan nasional secara utuh, melampaui sekat-sekat sektoral di tingkat kementerian,” kata Iwan Sumule kepada
RMOL, Selasa 27 Januari 2026.
Menanggapi isu Polri akan ditempatkan di bawah kementerian, Prodem khawatir bisa memicu fragmentasi dalam sistem keamanan tanah air. Bagi Prodem, dengan tetap berada di bawah Presiden, Polri justru dapat merespons dinamika stabilitas keamanan nasional dengan lebih gesit tanpa terhambat birokrasi sektoral yang berpotensi memperlambat pengambilan keputusan strategis. Posisi ini justru dapat menjami kesatuan komando nasional.
“Kami memandang, rencana penempatan Polri di bawah struktur kementerian justru berisiko menjadi sebuah langkah mundur bagi kualitas demokrasi,” sambung kader Gerindra itu.
Prodem berpandangan jabatan menteri merupakan jabatan politik. Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka dikhawatirkan dapat mengekspos institusi kepolisian pada kepentingan politik partisan. Sehingga, profesionalisme Polri yang seharusnya murni mengabdi pada kepentingan negara dan masyarakat bisa jadi kabur.
Pandangan lainnya adalah mengenai pilar utama keamanan dalam negeri yang diperankan Polri selama ini. Polri perlu tetap mempertahankan independensi mereka dengan tetap berada di bawah presiden. Ini penting agar institusi tersebut selalu tegak lurus pada supremasi hukum dan kepentingan nasional jangka panjang. Termasuk, terhindar dari pengaruh agenda sektoral atau politik jangka pendek di tingkat kementerian.
“Jadi kami menolak politisasi institusi melalui struktur kementerian. Ini demi menjaga netralitas Polri dari dinamika politik praktis dan menjadikan Polri tetap sebagai penjaga stabilitas nasional,” tegas Wakil Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) itu.
Atas berbagai pertimbangan itu, Prodem berharap Presiden Prabowo dapat meninjau kembali serta mengarahkan agar wacana maupun kajian yang menempatkan Polri di bawah kementerian tidak dilanjutkan, demi menjaga stabilitas dan netralitas institusi.
Prodem juga berharap Presiden Prabowo mempertahankan kedudukan Polri langsung di bawah kendali Presiden sebagaimana amanat UU 2/2002, guna menjamin kesatuan komando nasional yang kokoh.
Terakhir, Prodem juga mengharapkan agar Presiden Prabowo senantiasa memprioritaskan peningkatan kualitas personel serta kesejahteraan anggota, sehingga insan Polri semakin profesional, bersih dari KKN, dan tetap teguh pada pengabdian tanpa intervensi kepentingan politik manapun.
“Surat ini akan kami kirimkan kepada Pak Presiden Prabowo Subianto ke Istana Merdeka pada siang ini,” tutup Iwan Sumule.
BERITA TERKAIT: