“Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka rantai komando antara Presiden dan Polri akan menjadi lebih panjang dan berpotensi tidak efektif," kata Gusma melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.
Gusma menambahkan, apabila Polri di bawah kementerian justru menghambat kecepatan pengambilan keputusan, terutama dalam situasi krisis yang membutuhkan respons cepat.
Gusma menekankan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden agar tidak terjebak dalam tarik-menarik kepentingan sektoral bahkan sampai mengarah elite politik di tingkat kementerian.
“Menempatkan Polri di bawah kementerian juga berisiko membuka ruang intervensi politik yang lebih besar dalam tugas-tugas kepolisian. Ini bisa mengganggu prinsip netralitas aparat penegak hukum,” kata Gusma.
Terakhir, Gusma menegaskan bahwa agenda perbaikan dan penguatan seharusnya diarahkan peningkatan sumber daya manusia, pengawasan internal, dan pelayanan ke publik.
“Reformasi bukan soal memindahkan struktur, tetapi memastikan Polri semakin profesional, dipercaya publik, dan benar-benar hadir melayani masyarakat," kata Gusma.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri harus berada langsung di bawah koordinasi Presiden, bukan kementerian. Penegasan ini didasari sejarah dan amanat reformasi yang tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000.
“Sesuai perjalanan dan amanat reformasi, Tap MPR mengatur pemisahan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan, dan TNI di bidang pertahanan. Tap ini jelas menyatakan Polri berada di bawah Presiden,” ujar Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 26 Januari 2026.
BERITA TERKAIT: