. Bagi siapa saja yang menemukan atau mengetahui info terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melanggar aturan alias ilegal, atau yang menjadi pekerja kasar, silakan dilaporkan ke Pengendalian Penggunaan tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemennaker). Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: