E-Planning Minimalisir Para Pejabat Tersangkut Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 31 Desember 2016, 08:39 WIB
E-Planning Minimalisir Para Pejabat Tersangkut Hukum
Tjahjo Kumolo/Net
rmol news logo . Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terus mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan perencanaan berbasis elektronik atau yang biasa disebut dengan (e-planning).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan hal itu guna mewujudkan transparansi untuk terciptanya pembelanjaan barang dan jasa yang efektif dan efisien. Bahkan Mendagri menambahkan, tidak hanya terhadap pembelanjaan barang dan jasa tetapi juga terhadap semua aspek urusan pemerintahan daerah maupun pusat.

"E-planning dalam semua hal dan e-catalog terkait belanja barang dan jasa setidaknya ada transparansi demi efektifitas dan efisiensi anggaran," kata Tjagjo di Jakarta, Jum'at (30/12).

Jika e-planning ini telah terlaksana, Tjahjo menegaskan seharusnya sudah tidak ada lagi para pejabat yang pusat dan daerah yang tersangkut masalah hukum apalagi yang tertangkap tangan (OTT).

Menteri asal PDIP ini menilai bahwa pemegang amanah kekuasaan di pusat maupun daerah hendaknya dapat melakukan e-planning terkhusus pada penempatan jabatan apapun.

"Khusus pada penempatan jabatan ini akan lebih terbuka, tidak ada pungutan apapun," ujar Tjahjo.

Kemendagri kata Tjahjo sudah memaksimalkan upaya-upaya untuk melaksanakan pemerintahan yang transparan. Ia juga meminta para pejabat untuk tidak memanfaatkan kekuasaan.

Terlebih, pada kasus hukum yang melanda para pejabat daerah ataupun pusat tergantung pada mentalitas masing-masing serta bagaimana para pejabat mampu atau tidaknya menahan ambisi dalam pemanfaatan kekuasaan.

"Kita sudah maksimal, kembali lagi pada mentalitas diri masing-masing," tutup Tjahjo seperti dilansir dari laman Kemendagri. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA