Baleg Targetkan Revisi UU Pemerintahan Aceh Rampung Tahun Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 14 Januari 2026, 13:47 WIB
Baleg Targetkan Revisi UU Pemerintahan Aceh Rampung Tahun Ini
Suasana Rapat Panja Revisi UU Pemerintahan Aceh (RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ditargetkan rampung pada tahun 2026.

Ketua Baleg Bob Hasan menyebut, UU Pemerintahan Aceh yang lahir pada 2006 tersebut secara usia telah memasuki 20 tahun dan sudah saatnya dilakukan penyempurnaan secara komprehensif.

“Saya katakan bahwa UU Pemerintahan Aceh 2026 ini, 2006 sudah jatuh tempo istilahnya, 20 tahun. Ini harus benar-benar kita rampungkan pada kesempatan ini,” ujar Bob Hasan dalam rapat Panitia Kerja (Panja), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 15 Januari 2026.

Bob Hasan menjelaskan, selain Perjanjian Helsinki yang menjadi inspirasi lahirnya UU tersebut, faktor masa berlaku yang telah berjalan dua dekade juga menjadi pertimbangan serius untuk direvisi.

“Jadi selain daripada Helsinki sebagai inspirasi, masa waktunya 20 tahun sudah. Jadi memang ini harus kita pertimbangkan betul agar kita rampungkan di Tim Panja ini, agar betul-betul akurat ya,” tegas Legislator Gerindra ini.

Bob Hasan menambahkan, revisi UU Pemerintahan Aceh harus disusun secara cermat, baik dari sisi substansi maupun aspek yuridis agar dapat direalisasikan secara efektif.

“Secara yuridis juga dapat terealisir,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bob Hasan mengatakan bahwa bahan-bahan revisi telah disampaikan kepada seluruh anggota Panja serta tim ahli untuk dipelajari terlebih dahulu sebelum dibahas lebih lanjut.

“Berdasarkan bahan yang sudah disampaikan kepada bapak ibu anggota Panja dan kepada tim ahli untuk membacakan terlebih dahulu dan akan mendapatkan tanggapan dari anggota Panja. Kepada tim ahli silakan,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA