Hal itu ditegaskan JK usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 11 September 2025.
“Ya, dasar tujuan akhir daripada suatu persetujuan dan undang-undangnya tentu untuk kesejahteraan rakyat di Aceh. Maka revisi undang-undang untuk lebih baik di Aceh harus sesuai dengan MoU Helsinki dan harus cepat disahkan,” ucap JK.
Mantan Ketua Umum Golkar ini menerangkan revisi UU Pemerintahan Aceh harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman, serta tidak melihat ke belakang lagi.
“Boleh tambah selama spiritnya semangatnya sesuai dengan MoU itu dan insya Allah DPR sudah dapat berjalan seperti itu maka setiap revisi tentu bisa sesuai dengan zamannya. Tapi dengan syarat melihat Aceh ke depan, melihat Indonesia ke depan. Jadi tidak ke belakang lagi karena ke belakang sudah selesai. Kita selalu prinsipnya ke depan,” tandasnya.
MoU Helsinki menghasilkan 71 butir pasal di antaranya, Aceh diberi wewenang melaksanakan kewenangan di semua sektor publik. Hasil dari perdamaian itu kemudian dijabarkan melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
BERITA TERKAIT: