Ketua KPU: Cegah Sengketa Pilkada Dengan Sosialisasi Yang Baik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 28 September 2016, 11:54 WIB
Ketua KPU: Cegah Sengketa Pilkada Dengan Sosialisasi Yang Baik
Juri Ardiantoro/Net
rmol news logo . Sengketa di pengadilan tinggi tata usaha negara (PT TUN) kerap terjadi pada proses pencalonan, baik pada saat pemilihan kepala daerah maupun saat pemilihan legislatif. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara, memiliki peran melakukan sosialisasi seluruh informasi tahapan pencalonan kepada para pasangan calon.

Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro mengatakan berkaca pada Pilkada Serentak 2015, sengketa yang terjadi biasanya berawal dari ketidakpuasan peserta terhadap proses tahapan. Menurutnya, sumber dari tidak puasnya peserta tidak sedikit berasal dari penyelenggara itu sendiri, yang kurang rinci memberikan informasi.

"Tidak sedikit sumber dari sengketa ini faktor internal kita sendiri, oleh karena tidak cukup rinci dalam memberikan informasi yang seharusnya disampaikan kepada para pasangan calon," terang Juri, Rabu (28/9).

Atau dapat dibilang KPU kurang memadai dalam memberikan sosialisasi lanjutnya.

Selain faktor sosialisasi, lanjut Juri, informasi terkait kepastian hukum yang diberikan KPU sebagai penyelenggara kepada pasangan calon dapat menghindari sengketa. Terkait hal tersebut, Juri memberikan contoh pencalonan yang dilakukan oleh partai politik dengan dua kepengurusan, dimana dalam hal tersebut penyelenggara harus mengikuti kepengurusan yang sah menurut Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai tersebut.

Melanjutkan, Anggota KPU RI Hadar Nafiz Gumay menekankan pentingnya komunikasi dan respon yang cepat yang dilakukan oleh KPU, sehingga permasalahan yang ada tidak perlu sampai di tingkat atas.

"Kita telah membangun sebuah sistem untuk memberikan informasi secara cepat (Sistem Informasi Pencalonan/Silon) tapi hingga H+4 proses pencalonan hal tersebut masih belum maksimal," tegas Hadar.

Sistem informasi yang telah dibangun tersebut dibuat agar publik dapat segera mengakses informasi pencalonan, apabila tidak dipergunakan maksimal oleh penyelenggara sama saja dengan menghentikan arus informasi yang dimiliki KPU.

"Mohon respon cepatnya untuk dapat mengisi aplikasi Silon yang sekarang telah terhubung dengan Sistem Informasi Tahapan (SITAP) agar publik dapat segera meng akses informasi itu," tekan Hadar.

Selain itu Hadar mengharapkan, KPU Provinsi dapat mengambil peran dalam penyelesaian masalah di tingkatannya, sehingga tidak perlu lagi masalah yang dapat diselesaikan di tingkat Provinsi harus di bawa ke pusat. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA