Irman Gusman Tak Perlu Tunggu Inkrah Untuk Mundur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 18 September 2016, 16:20 WIB
Irman Gusman Tak Perlu Tunggu Inkrah Untuk Mundur
Irman Gusman/Net
rmol news logo Ketua DPD RI, Irman Gusman harus segera menanggalkan jabatannya pasca ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam dugaan suap impor gula. Irman Gusman tidak perlu menunggu putusan inkrah untuk menyatakan dirinya mundur.

"Dia harus mundur atau bisa saja langsung dipecat. Tidak perlu menunggu inkrah karena telah melanggar UU," ujar Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti saat ditemui di daerah Menteng, Jakarta, Minggu (16/9).

Ray Rangkuti berharap, sikap mundur dari Irman Gusman nantinya bisa menjadi budaya sendiri bagi DPD RI yang terlibat kasus korupsi, baik itu terlibat dalam kasus maupun hanya sebatas dikait-kaitkan pada kasus korupsi.

"Di DPD harus dikembangkan tradisi mundur. Jangankan jadi tersangka, dikaitkan saja juga berhak untuk keluar," urainya.

Irman diduga menerima suap dari Dirut CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi sebesar Rp 100 juta. Suap itu ada kaitannya dengan kuota gula import Bulog tahun 2016 untuk Sumatera Barat.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA