Anugerah Reksa Bandha merupakan bentuk apresiasi kepada kementerian/lembaga serta pemerintah pusat dan daerah yang menunjukkan kinerja terbaik dalam pengelolaan BMN.
Penghargaan tersebut diberikan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan berdasarkan Keputusan Dirjen Kekayaan Negara Nomor KEP-146/KN/2025.
“Penghargaan ini adalah buah dari kerja keras, disiplin, dan kolaborasi solid seluruh jajaran Setjen DPD, khususnya tim pengelola Barang Milik Negara. Kami menyadari pengelolaan BMN yang transparan dan akuntabel merupakan amanah konstitusi,” ujar Sekjen DPD, M Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Desember 2025.
Iqbal menegaskan, capaian ini tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga momentum untuk terus meningkatkan standar tata kelola aset negara ke depan.
“Penghargaan ini kami persembahkan untuk seluruh pegawai DPD yang telah menjaga integritas dan konsistensi dalam melaksanakan tugas pengelolaan kekayaan negara,” tambah Iqbal.
Sementara itu, Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menyampaikan, penghargaan tersebut merupakan inisiatif untuk memberikan apresiasi kepada para pemangku kepentingan yang telah memanfaatkan, menertibkan, dan mengelola BMN secara optimal.
“Kami berharap BMN yang diadakan dan dibangun dengan menggunakan keuangan negara dapat didaftarkan, dipelihara, dijaga, dan dikelola dengan baik,” ujarnya.
Anugerah Reksa Bandha 2025 memiliki makna sebagai bentuk penghargaan atas pengelolaan kekayaan negara.
“Penghargaan ini diberikan sebagai upaya memotivasi kementerian dan lembaga selaku pengguna barang agar terus menjaga dan mengelola kekayaan negara secara bertanggung jawab,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: