Laporan tersebut masing-masing teregister dengan nomor LP/B/19/I/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI atas nama Yansen dan LP/B/20/I/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI atas nama aktivis lingkungan Iqbal Damanik.
Anggota TAUD, Alif Fauzi, menjelaskan bila dugaan teror yang dialami para pelapor ini erat hubungannya dengan aktivitas kritik serta pandangan yang disampaikan mereka di media sosial.
“Kami dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) sedang melakukan pendampingan terhadap dua pelapor atas adanya dugaan tidak pidana ancaman dan teror yang mana ini sangat erat kaitannya dengan kegiatan aktivisme mereka di ruang digital, yaitu dengan menyuarakan soal bencana banjir Sumatera yang berjadi di akhir tahun lalu," kata Alif kepada wartawan.
Sementara itu, anggota TAUD lainnya, Gema Gita Persada berharap pihak kepolisian melihat perkara ini dengan baik dan lugas.
Sebab, apa yang dihadapi oleh para influencer ini bukan sekedar intimidasi biasa namun bisa mengarah ke tindak pidana teror.
“Ini bukan tindakan ancamannya saja, tapi ada motif-motif politis yang kemudian memicu adanya ancaman tersebut," kata Gema.
Sebagaimana diketahui, Yansen mengungkapkan, teror yang dialaminya bermula sekitar 20 Desember 2025. Dimana ada pihak yang meminta menghapus konten yang membahas bencana di Sumatera.
“Salah satu ancaman yang saya terima adalah permintaan untuk menghapus konten yang berkaitan dengan bencana di Sumatera. Saya tidak menyerang pemerintah, tetapi mengkritisi mengapa penanganan bencana di Sumatera terkesan ditutup-tutupi dan mengapa penanganannya berjalan lambat,” ujar Yansen.
Tidak sampai disitu, Yansen menyebut keluarganya turut menjadi sasaran.
Sedangkan Iqbal Damanik menerima teror dalam bentuk komentar ancaman, pesan langsung berisi gambar kepala babi, sampai dengan pengiriman bangkai ayam tanpa kepala ke rumahnya.
BERITA TERKAIT: