DPD Dorong Penguatan Otonomi Daerah Sesuai Cita-cita Reformasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 12 Desember 2025, 04:56 WIB
DPD Dorong Penguatan Otonomi Daerah Sesuai Cita-cita Reformasi
Wakil Ketua DPD, GKR Hemas. (Foto: Humas DPD)
rmol news logo DPD menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelaksanaan otonomi daerah melalui sinergi yang lebih solid dengan Kementerian Dalam Negeri. 

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPD, GKR Hemas dalam Rapat Kerja Komite I DPD bersama Menteri Dalam Negeri yang membahas evaluasi implementasi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Otonomi Khusus di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025. 

Ia menyampaikan bahwa DPD memiliki legitimasi kuat untuk memastikan bahwa aspirasi daerah diperjuangkan dan diakomodasi dalam setiap kebijakan nasional.
 
"Kami ingin memastikan pelaksanaan otonomi daerah berjalan sesuai cita-cita reformasi dan kebutuhan masyarakat di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia,” ujar GKR Hemas.

Anggota DPD asal Yogyakarta ini menyoroti berbagai persoalan krusial yang ditemukan dalam implementasi Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Antara lain belum ditetapkannya regulasi turunan seperti PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) dan ketidaktegasan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah.

"Konflik kewenangan lintas sektor, terbatasnya kapasitas kelembagaan dan pengelolaan keuangan daerah serta kurang optimalnya peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) juga bagian dari persoalan krusial yang perlu dibenahi, untuk itu kualitas pelayanan publik dan birokrasi daerah yang masih perlu ditingkatkan," jelasnya. 

Lebih lanjut, GKR Hemas menegaskan, dalam konteks otonomi khusus, diperlukan adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaannya di Aceh, DI Yogyakarta, Papua, termasuk 6 provinsi hasil pemekaran Papua, serta Daerah Khusus Jakarta. 

Ia menekankan pentingnya penataan kewenangan yang lebih jelas, penyempurnaan mekanisme pengelolaan keuangan otsus dan dana keistimewaan, serta sinergi lintas kementerian dengan dukungan DPD.

“Otonomi khusus harus memberi hasil nyata bagi masyarakat. Karena itu, penataan kewenangan dan tata kelola keuangan harus diperkuat dengan melibatkan DPD RI sebagai representasi daerah,” tegasnya.

GKR Hemas juga menekankan perlunya mekanisme kolaboratif antara DPD dan Kemendagri. Termasuk forum konsultatif secara berkala untuk menindaklanjuti temuan pengawasan DPD terhadap pelaksanaan Undang-Undang dan implementasi Perda.

“Kami berharap Kemendagri dan DPD RI dapat membangun pola kerja yang lebih sistematis dan berkelanjutan. Tujuannya jelas: memperkuat pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah demi kepentingan masyarakat dan daerah,” pungkas GKR Hemas. rmol news logo article
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA