Berdasarkan keterangan Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, ketiga emiten yang terkena suspensi adalah; PT Kokoh Exa Nusantara Tbk (KOCI) serta waran seri I (KOCI-W), PT Indospring Tbk (INDS), dan PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS).
Suspensi yang dimulai sejak sesi I perdagangan di pasar reguler dan tunai ini bertujuan sebagai langkah perlindungan investor sekaligus upaya cooling down.
Bursa berharap para pelaku pasar dapat memanfaatkan waktu jeda ini untuk mengevaluasi strategi investasi mereka secara lebih objektif dan mempertimbangkan matang-matang setiap informasi material yang tersedia.
"Pihak-pihak terkait sangat disarankan untuk selalu memantau keterbukaan informasi yang diterbitkan oleh masing-masing perusahaan," ujar Yulianto.
Di sisi lain, BEI membawa kabar baik bagi pemegang saham PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK). Terhitung mulai sesi I hari ini, suspensi atas saham PKPK telah dicabut kembali, sehingga para investor sudah dapat melakukan transaksi seperti biasa di pasar reguler maupun pasar tunai.
BERITA TERKAIT: