Gunakan Narkoba Sama Dengan Melanggar Pancasila

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 05 September 2016, 19:00 WIB
Gunakan Narkoba Sama Dengan Melanggar Pancasila
Ist
rmol news logo Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid bersama Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR kepada santri Mahad Aly An Nuaimy.

Menurut Hidayat, salah satu hal penting untuk diseriusi dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR adalah bagaimana menyelamatkan bangsa dari narkoba. Dengan demikian bila mengkonsumsi narkoba maka sama saja dengan melanggar Empat Pilar.

"Bagaimana ingat Pancasila kalau menggunakan narkoba," ujarnya di komplek parlemen, Jakarta, Senin (5/9).

Disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 ada alinea yang mengatakan kewajiban negara dalam melindungi seluruh warganya. Dengan amanat ini maka negara harus melindungi warganya dari bahaya narkoba.

"Bila narkoba merajalela maka ia akan merusak NKRI," kata Hidayat.

Dia menambahkan, seseorang yang sudah kecanduan narkoba maka akan melakukan tindak kriminal, tidak hanya di masyarakat tetapi juga di keluarga. Untuk itu, kondisi darurat narkoba harus dihilangkan. Selain itu, tidak ada satu agama pun yang membolehkan umatnya menggunakan narkoba.

"Dengan demikian bila menggunakan narkoba maka ia melanggar sila pertama Pancasila," jelas Hidayat.

Dalam kesempatan itu, Hidayat menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan untuk menyegarkan kembali ingatan bangsa Indonesia dalam masalah berbangsa dan bernegara. Indonesia menurutnya merupakan warisan dari para pendahulu dengan berbagai macam latar belakang.

"Mereka bersatu padu melahirkan Indonesia," paparnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA