Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari penggeledahan yang dilakukan pada Selasa 17 Maret 2026.
Dari pemeriksaan kelima tersangka awal, kata Eko, diketahui keterlibatan dari pihak manajemen yakni Yaser Leopold Talatahu selaku Manajer Operasional dan Alex Kurniawan selaku Direktur dan Pemilik.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka karyawan diperoleh keterangan terdapat keterlibatan pihak manajemen," kata Eko dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis 26 Maret 2026.
Yaser diketahui berperan memberikan persetujuan jika ada pemesanan narkotika oleh tamu melalui pelayan atau server. Sementara Alex selaku Direktur bertugas memberikan jaminan keamanan terhadap aktivitas penjualan narkotika.
Eko mengatakan Alex juga memberikan pengarahan ke seluruh karyawan Whiterabit dalam acara makan bersama di Palu Sentosa Seafood, Alam Sutera, Tangerang Selatan.
Berbekal informasi itu, kata dia, penyidik kemudian menangkap Yaser di RSUD Chasbullah Abdulmadjid, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu sore, 18 Maret 2026.
Sementara Alex ditangkap di rumahnya yang berada di Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB.
Eko menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kepada Alex, yang bersangkutan mengakui telah menjual narkoba di kelab malam miliknya sejak tahun 2024.
"Didapatkan keterangan dari tersangka bahwa beredarnya Narkotika di White Rabbit di kordinator oleh seorang laki-laki yang mengaku bernama KOKO," kata Eko.
Sebelumnya Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah kelab malam di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Selasa 17 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB. Dalam operasi senyap itu, polisi menangkap lima orang mulai dari pelayan hingga bandar narkoba.
Kelima orang yang ditangkap itu yakni Farid Ridwan (38), Rully Endrae (41), Memo Hasian Nababan alias Sean (27), Rizky Fridayanti alias Kiki (23), dan Erwin Septian alias Ewing (36).
BERITA TERKAIT: