Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Tersangka Korupsi Kuota Haji Terlacak di Arab Saudi, KPK Minta Segera Pulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 01 April 2026, 09:34 WIB
Tersangka Korupsi Kuota Haji Terlacak di Arab Saudi, KPK Minta Segera Pulang
Tersangka Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri (kiri)/ (Foto: Instagram Kesthuri)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 terdeteksi berada di luar negeri. Tersangka berinisial ASR, yakni Asrul Azis Taba, diketahui berada di Arab Saudi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keberadaan ASR telah dikonfirmasi melalui data imigrasi serta komunikasi langsung dengan penyidik.

“Kami cek juga, salah satu tersangka yaitu saudara ASR, saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.

KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya melacak lokasi tersangka, tetapi juga telah menjalin komunikasi secara langsung.

“Penyidik sudah mendapatkan konfirmasi dari pihak imigrasi dan telah berhasil berkomunikasi dengan tersangka,” lanjutnya.

Meski berada di luar negeri, KPK mengimbau Asrul untuk tidak menghindari proses hukum dan segera kembali ke Indonesia.

“Kami mengimbau kepada tersangka ASR untuk segera pulang ke Tanah Air agar dapat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka,” tegas Budi.

KPK juga meyakini bahwa tersangka akan bersikap kooperatif mengingat komunikasi telah terjalin.

KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang kini telah ditahan.

Dalam pengembangan perkara, dua tersangka dari pihak swasta turut ditetapkan, yaitu Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji 2023-2024. Kuota yang seharusnya diprioritaskan untuk jemaah reguler diduga dialihkan sebagian ke jalur khusus.

Dalam prosesnya, penyidik menemukan indikasi praktik percepatan keberangkatan dan permintaan sejumlah fee kepada penyelenggara haji khusus.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat terkait untuk mengatur penambahan dan distribusi kuota haji khusus.

Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak terkait dan memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan 406.000 dolar AS dan mengantarkan keuntungan tidak sah bagi pihak terafiliasi hingga Rp40,8 miliar. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA