Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 7 kilogram.
Kapolrestabes Semarang Brigjen M. Syahduddi menjelaskan, kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial MB (42) di dalam bus antarkota di kawasan Gerbang Tol Kalikangkung pada pertengahan Februari 2026.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua kilogram sabu yang disembunyikan di dalam ransel. Barang tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Kartasura.
“Dari hasil pengembangan kasus tersebut, kami menemukan indikasi adanya jaringan peredaran narkoba lintas daerah dengan pola distribusi yang cukup terorganisir,” kata Syahduddi dikutip dari
Kantor Berita RMOLJateng, Jumat, 20 Maret 2026.
Sekitar satu bulan kemudian, tepatnya pada pertengahan Maret 2026, polisi kembali menangkap dua tersangka lain berinisial FAS (32) dan MBDP (35) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Mijen, Kota Semarang.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita lebih dari lima kilogram sabu beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas distribusi narkoba.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain, termasuk seorang terduga berinisial X yang diduga berperan sebagai pengendali utama.
Kasus ini menjadi perhatian karena para pelaku diduga memanfaatkan momentum arus mudik Lebaran untuk mengelabui pengawasan aparat di lapangan.
BERITA TERKAIT: