PILKADA SERENTAK 2017

KPU Ingin Perwakilan DPP Parpol Hadir Saat Pendaftaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 05 September 2016, 07:43 WIB
KPU Ingin Perwakilan DPP Parpol Hadir Saat Pendaftaran
Foto/Net
rmol news logo . Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2017 berlangsung selama tiga hari sejak 19 September 2016.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, selama masa pendaftaran pasangan calon, perwakilan dari pengurus partai politik (parpol) tingkat pusat perlu hadir di kantor KPU

Pernyataan tersebut dikatakan Hadar karena KPU membutuhkan konfirmasi yang benar mengenai surat keputusan terkait dukungan parpol kepada pasangan calon yang hendak mendaftarkan diri.

"Kami merencanakan, pada masa pendaftaran yang hanya tiga hari itu ada perwakilan pengurus tingkat pusat (DPP/Dewan Pimpinan Pusat) yang stand by hadir di KPU, untuk kemudian bisa kami konfirmasikan tentang pendaftaran ini," kata Hadar dalam pembahasan Peraturan PKPU tentang Pencalonan.

Hadar juga ingin masing-masing parpol menyerahkan surat keputusan (SK) dukungan pasangan calon kepada KPU. Oleh KPU, SK tersebut akan dipublikasikan, sehingga KPU di daerah memiliki pegangan yang kuat pada tahap pendaftaran bakal pasangan calon.

"Kalau kami merencanakan itu, SK-SK dukungan terhadap pasangan calon kami perlu mendapatkannya, dan kami nanti bisa publikasikan,"lanjut Hadar.

Rencana kebijakan tersebut merupakan hasil dari pembahasan KPU dan Komisi II DPR tentang pasal 38 ayat 2 poin (b1) dalam Peraturan KPU 5/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU 9 /2015 tentang Pencalonan Pilkada.

Dalam Peraturan KPU 5/2016 Pasal 38 ayat 2 poin (b1) tertera, parpol atau gabungan parpol pengusung bakal pasangan calon wajib menyertakan keputusan pengambilalihan kepengurusan partai politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota, bagi pasangan calon yang pendaftarannya tidak dilakukan oleh pimpinan parpol tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA