Pasalnya, jumlah dukungan KTP sebagai syarat calon independen tak terpenuhi.
"Dukungannya tak memenuhi syarat minimal sebanyak 532.213 (KTP)," terang Sumarno kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/8).
Sumarno mengatakan jumlah dukungan yang diserahkan pasangan tersebut hanya mencapai 19.505 KTP. Kalau mencapai jumlah dukungan, barukah KPU melakukan verifikasi faktual ke lapangan.
Tapi karena tak memenuhi, Noorsy dan Daryoko tidak dapat melanjutkan tahap selanjutnya. Yakni, mendftar ulang pada tanggal 19 September bersamaan dengan dibukanya pendaftaran untuk parpol.
Pada Minggu kemarin (7/8), Noorsy bersama bakal cawagubnya mendaftar ke KPUD lewat jalur independen. Mereka merupakan satu-satunya pasangan bakal calon independen yang mendaftarkan dirinya secara langsung ke KPU DKI.
Pendaftaran lewat jalur persorangan dibuka KPU sejak hari Rabu (3/8) dan ditutup Minggu kemarin.
Noorsy memiliki rekam jejak yang panjang. Pria yang lahir 57 tahun lalu itu pernah menjadi manajer senior bank, anggota DPR (1997-1999), staf khusus Jaksa Agung, hingga komisaris BUMN dan bank swasta. Ia juga dikenal kritis dan vokal terhadap isu politik dan ekonomi. Dia juga tak segan mengkritisi pemerintah yang berkuasa dengan berbekal data-data yang dimilikinya.
[zul]
BERITA TERKAIT: