Intinya pengampunan pajak itu dilakukan agar cita-cita menjadikan pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara segera terealisasi.
"Kita menyadari sepenuhnya Indonesia jadikan penerimaan pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara. Untuk buktikan kedaulatannya, pembiayaan pembangunan harus ditanggung sendiri," kata anggota Komisi XI DPR, Muhammad Misbakhun, dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (23/7).
Masalahnya sampai sekarang, komposisi penerimaan negara dari pajak selalu bermasalah. Sementara, target penerimaan pajak selalu naik setiap tahun sesuai kenaikan volumen APBN.
"Beberapa tahun terahir kita hadapi problem mendasar dan struktural, penerimaan pajak tidak pernah mencapai 100 persen target. Tahun 2015 lalu penerimaan pajak hanya 82 persen dari total target. Tahun-tahun sebelumnya target itu selalu pencapaiannya di atas 90 persen," jelas anggota Panja Tax Amnesty ini.
Setelah ditelusuri, masalah mendasarnya adalah target penerimaan pajak tidak paralel dengan pertumbuhan wajib pajak baru. Karena itulah UU pengampunan pajak diterbitkan agar penerimaan pajak kembali ke posisi idealnya.
"Selama ini penambahan target pajak beberapa persen, tetapi kenaikan itu tidak paralel dengan jumlah wajib pajak yang naik luar biasa," kata dia.
[ald]
BERITA TERKAIT: