Rapat secara spesifik membahas kasus Hogi Wiyana (44), warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran lalu lintas usai mengejar dua pelaku jambret yang mencoba membawa kabur tas milik istrinya di kawasan Jembatan Layang Janti. Dalam pengejaran tersebut, kendaraan para pelaku mengalami kecelakaan hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia.
Setidaknya tiga poin kesimpulan tertuang dalam RDPU yang turut dihadiri Hogi bersama keluarga dan kuasa hukum.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan poin kesimpulan RDPU bersama Kapolres dan Kajari Sleman.
Pada intinya, Komisi III meminta kasus Hogi bisa dihentikan seperti menjadi amanat Pasal 65 Huruf M KUHAP demi adanya kepastian hukum yang adil.
Berikut tiga poin kesimpulan RDPU Komisi III bersama Kapolres dan Kejari Sleman:
Pertama, Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogiminaya Bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua, Komisi III DPR RI meminta kepada penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.
Ketiga, Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media.
BERITA TERKAIT: