Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Salamuddin Daeng:

Program Tax Amnesty Kegiatan Mengampuni Koruptor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 29 Desember 2024, 10:05 WIB
Program <i>Tax Amnesty</i> Kegiatan Mengampuni Koruptor
Pakar ilmu ekonomi Salamuddin Daeng/Ist
rmol news logo Sebelum adanya pernyataan Presiden Prabowo Subianto ihwal pengampunan para koruptor, Indonesia telah melakukan pengampunan terhadap kejahatan keuangan skala besar dalam proyek tax amnesty yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pakar ilmu ekonomi Salamuddin Daeng mengatakan, proyek tax amnesty adalah proyek pengampunan para koruptor dan penjahat keuangan dalam skala raksasa yang merupakan pengampunan terbesar untuk para penjahat keuangan. 

Ia menambahkan, proyek pengampunan korupsi dan pengampunan pelaku kejahatan keuangan telah membawa konsekuensi pada ketidakpastian hukum Indonesia, meningkatkan korupsi, dan meningkatkan kejahatan keuangan belakangan ini.

“Proyek ini adalah kegiatan mengampuni koruptor dan mengampuni  kejahatan keuangan skala raksasa. Proyek ini menjadikan negara dan pemerintah sekaligus sebagai agen pencucian uang terbesar di dunia,” kata Salamuddin Daeng kepada RMOL, Minggu 29 Desember 2024.

Ia mengurai, Menteri keuangan Sri Mulyani mendeclare target pengampunan para koruptor dan pelaku kejahatan keuangan senilai sedikitnya Rp10.000 triliun. 

“Uang ini ditargetkan akan masuk dalam program tax amnesty Indonesia. Evaluasi dan investigasi terhadap proyek pengampunan koruptor dan kejahatan keuangan melalui tax amnesty  belum dilakukan,” kata Salamuddin.

Menurutnya, pernyataan utama tax amnesty adalah bahwa negara atau pemerintah tidak mempedulikan asal usul uang. 

“Semua uang yang masuk dalam proyek tax amnesty akan dilegalkan termasuk uang hasil korupsi dan seluruh kejahatan keuangan, dengan kewajiban membayar denda  yang sangat kecil,” demikian Salamuddin.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA