Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Rina Sari Ginting, kepada wartawan, Rabu (20/7).
Menurutnya uang tersebut diterima langsung oleh Ramadhan Pohan di Posko Pemenangan Ramadhan Pohan untuk keperluan pemenangan Pilkada Medan.
"Ada bukti yang bersangkutan (Ramadhan Pohan) menerima langsung," katanya, dikutip dari
Medanbagus.com.
Rina menjelaskan, modus meminjam uang oleh Ramadhan Pohan yakni dengan membujuk agar korban menyerahkan uang Rp 4,5 miliar dengan jaminan satu lembar cek bernilai Rp 4,5 miliar. Kedua belah pihak menyepakati uang yang dipinjam tersebut akan dikembalikan dalam kurun waktu seminggu.
Namun setelah batas waktu yang ditentukan, oleh korban cek tersebut dicairkan ke bank dan ternyata dananya tidak mencukupi.
"Ketika ditukarkan ternyata dananya tidak mencukupi, sehingga korban
membuat pengaduan," ujarnya.
Ramadhan Pohan sendiri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di markas Polda Sumut, pada Rabu malam pukul 19.00 WIB. Ia langsung meninggalkan markas Polda bersama pengacaranya Sahlan Rifai Dalimunthe.
[ald]
BERITA TERKAIT: