Pemeringkatan ini dilakukan dengan tujuan melihat sejauh mana proses implementasi Peraturan KPU Nomor 1/2015 di lingkungan KPU, dan menganalisa tindak lanjut apa yang perlu dilakukan dari realisasi yang telah diterapkan di tiap-tiap provinsi.
KPU Provinsi Sulsel menduduki peringkat pertama setelah mengumpulkan poin tertinggi dari lima item yang dinilai. Secara total KPU Provinsi Sulsel mendapatkan poin 99,75 hasil dari akumulasi item: Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID), Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), penyediaan ruang pelayanan informasi, e-PPID dan website.
Dengan total poin 99,75 tersebut, kepatuhan pelayanan dan pengelolaan informasi oleh KPU Provinsi Sulsel masuk kategori Sangat Patuh. Di bawah KPU Provinsi Sulsel, terdapat lima provinsi lain yang juga masuk kategori Sangat Patuh, yaitu KPU Provinsi DKI Jakarta (98,75 poin), KPU Provinsi Sumatera Barat (98,00 poin), KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (93,10 poin), KPU Provinsi Jawa Timur (91,70 poin), dan KPU Provinsi Kalimantan Barat (91,35 poin).
Dan KPU Provinsi yang paling terendah adalah (Tidak Patuh), KPU Provinsi Kalimantan Tengah (23,00 poin), KPU Provinsi Maluku (24,00 poin), KPU Provinsi Belitung Timur (24,25 poin), dan KPU Provinsi Bali (26,80 poin).
Dilansir dari laman
kpu.go.id, dari 34 KPU Provinsi/KIP Aceh se-Indonesia sebanyak 30 KPU Provinsi/KIP Aceh telah mengumpulkan Tools Evaluasi dimaksud dan masuk dalam pemeringkatan yang dilakukan KPU, sedangkan 4 Provinsi, yaitu Kalimantan Utara, Papua Barat, Sulawesi Utara dan Sumatera Selatan tidak masuk pemeringkatan karena tidak mengumpulkan tools sampai jangka waktu yang ditetapkan.
[rus]
BERITA TERKAIT: