Pendapat ini disampaikan Adhie M Massardi saat diminta komentarnya atas pengakuan Raden Priyono bahwa penjualan kondesat kepada PT TPPI atas perintah rapat pada 21 Mei 2008 yang dipimpin JK saat menjabat wapresnya SBY.
Tapi menurut koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) ini, pengakuan Priyono, bekas kepala BP Migas, pelaksana penjualan kondesat kepada PT TPPI yang sejak Kamis (11/2) lalu dibui di Mabes Polri bersama Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, tidak serta merta bisa dijadikan alasan Bareskrim untuk memeriksa JK.
"Meskipun presidennya berganti, JK masih Wapres yang secara politik ketatanegaraan harus dihormati Polri. Jadi tidak boleh diperiksa Bareskrim, sekalipun, misalnya, Priyono bisa menyodorkan bukti konkret adanya KKN antara JK dengan Honggo Wendratmo, bos PT TPPI yang reputasi bisnisnya buruk dan kini tinggal di Singapura," kata Adhie.
Tapi untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, karena dalam konstitusi disebutkan "setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan undang-undang", Polri harus berkoordinasi dengan DPR (Komisi III) dan menginformasikan hasil penyidikannya guna ditindaklanjuti secara politik oleh DPR.
DPR nanti yang menentukan apakah skandal TPPI itu merupakan kebijakan yang salah di tingkat pelaksanaan seperti dikatakan JK, atau criminal policey (kebijakan kriminal) yang sejak awal memang didesain untuk menguntungkan pihak lain dan merugikan keuangan negara.
"Kalau ternyata memang aromanya kental sebagai criminal policy, DPR bisa memeriksa JK lewat hak angket, dan baru setelah itu, untuk urusan tindak pidananya, bila ada, bisa dianjutkan oleh Bareskrim. Begitu aturan ketatanegaraannya," pungkas Adhie.
[dem]
BERITA TERKAIT: