Sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis yang dikelaurkan oleh KPU, maka pemungutan suara akan dimulai sejak pukul 07.00 sampai pukul 13.00. Hampir sama dengan pemilu-pemilu sebelumnya, hari pemungutan suara ditetapkan jatuh pada hari Rabu. Pertimbangannya adalah hari Rabu dapat mempersempit ruang untuk orang mengambil libur panjang yang bisa berpengaruh pada partisipasi pemilih.
Karena lazimnya, hari pemungutan suara ditetapkan menjadi hari libur nasional dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres). Begitu juga dengan hari pemungutan suara untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2015 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015. Melalui Kepres No. 25/2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada serentak 2015, Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional.
"Artinya, yang akan diliburkan pada 9 Desember 2015 tidak hanya daerah yang akan melaksanakan Pilkada, tetapi seluruh wilayah di Indonesia akan diliburkan secara nasional," kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadani, Rabu (9/12).
Oleh sebab itu, seluruh eleman bangsa mesti memaksimalkan momentum ini. Tujuan untuk diliburkan jelas, agar warga negara yang akan memiliki hak pilih dan juga bekerja, bisa dengan nyaman memberikan hak pilihnya, tanpa menganggu pekerjaan yang bersangkutan.
Namun, lanjut Fadli Ramadani, di beberapa sekolah di Jakarta, dikabarkan mengambil tindakan untuk tidak meliburkan aktifitas belajar mengajar di sekolah. Hal ini tentu dapat dikatakan sebagai bentuk tindakan yang melawan keputusan Presiden. Kemudian, jika dikaitkan dengan teknis pelaksanaan pemilihan kepala daerah, ini berpotensi akan menghambat partisipasi warga negara untuk memilih.
"Meskipun Jakarta tidak melaksanakan pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2015, namun, Depok dan Tanggerang Selatan yang mayoritas warganya bekerja di Jakarta dapat terhambat menggunakan hak pilih," demikian Fadli Ramadani.
[rus]
BERITA TERKAIT: